KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perusahaan asuransi lakukan stress test guna memastikan tetap terjaganya kinerja keuangan dan operasional seiring potensi tingginya klaim pembayaran dampak bencana di Sumatera.
"OJK meminta industri [asuransi] melakukan stress test," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menyebutkan, potensi klaim pembayaran asuransi dampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) nyaris menyentuh angka Rp1 triliun, tepatnya sekitar Rp967,03 miliar.
Baca Juga: TNI AL Siapkan KRI Surabaya Angkut Bantuan di Antaranya Gas LPG untuk Korban Bencana di Sumatera
Angka tersebut juga masih belum final karena pendataan di lapangan masih terus berkembang.
Sedangkan potensi angka untuk klaim asuransi jiwa, lanjut Ogi, sampai saat ini OJK masih menunggu data hasil pemantauan di lapangan.
OJK optimistis meskipun potensi angka klaim tersebut terus meningkat, ketahanan dan kinerja industri asuransi nasional akan tetap terjaga.
"Industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana," kata dia.
Selain itu, cadangan teknis yang memadai dan pengelolaan permodalan mayorutasnya masih berada di atas ketentuan minimum.
Baca Juga: Gubernur Mualem Dengar Kabar Burung, 80 Bantuan Bencana di Bener Meriah Aceh Raib
Ogi menyampaikan, OJK juga telah menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi menyederhanakan proses klaim nasabah terdampak bencana dan proaktif memberikan informasi kepada para pemegang polis.
Adapun pengelolaan asuransi nonkomersial dan jaminan sosial, tandas Ogi, tetap berjalan baik pada saat pemulihan bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh.
Artikel Terkait
Warning Keras Prabowo ke Pejabat soal Dana Bencana: Jangan Cari Untung di Tengah Penderitaan Rakyat!
KPK Pastikan Awasi Penggunaan Dana Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
OJK Resmi Beri Perlakuan Khusus Pembiayaan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Ini Mekanismenya
OJK: Potensi Klaim Asuransi Dampak Bencana Sumatera Nyaris Rp1 Triliun