KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2025.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online dan investasi ilegal yang terus merugikan konsumen.
Data OJK mencatat sebanyak 2.617 entitas atau perusahaan telah diblokir selama periode tersebut.
Baca Juga: IOC Tetapkan Aturan Kualifikasi Bulu Tangkis Olimpiade LA 2028, Kuota dan Jadwal Diumumkan
Dari jumlah itu, 2.263 entitas merupakan pinjaman online ilegal, sementara 354 entitas lainnya menawarkan investasi ilegal.
Pemblokiran dilakukan terhadap berbagai kanal, mulai dari aplikasi, situs web, hingga akun media sosial.
OJK menilai langkah ini sebagai upaya sistematis untuk memberantas praktik keuangan ilegal di ruang digital.
Baca Juga: 9 Bulan Memimpin Bandung, Farhan Dikritik Guru Besar, Tapi Dianggap Masih Disayang dan On Track
Maraknya aktivitas ilegal tersebut juga tercermin dari tingginya pengaduan masyarakat.
Sepanjang Januari hingga November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan, dengan 18.633 di antaranya terkait pinjaman online ilegal.
Sementara itu, pengaduan mengenai investasi ilegal tercatat sebanyak 4.514 laporan.
Baca Juga: Tito Karnavian Belum Tahu Detail Permintaan Bantuan Aceh ke PBB, Segera Dipelajari
OJK mencatat satu entitas ilegal berpotensi menimbulkan ribuan aduan dari masyarakat.
Kerugian konsumen akibat praktik keuangan ilegal juga tidak kecil.
Artikel Terkait
Bongkar Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK, MAKI Dorong Dua Tersangka Jadi Justice Collaborator
OJK Resmi Beri Perlakuan Khusus Pembiayaan untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Ini Mekanismenya
OJK: Potensi Klaim Asuransi Dampak Bencana Sumatera Nyaris Rp1 Triliun
Potensi Pembayaran Klaim Nyaris Rp1 Triliun, OJK Instruksikan Perusahaan Asuransi Lakukan 'Stress Test'
Seluruh Anggota Komisi XI DPR Penerima Dana CSR BI-OJK Pasti Jadi Tersangka