• Minggu, 21 Desember 2025

Bank Sambut Aturan Wajib Lapor Keuangan 2027, Tapi Minta Mekanisme Tak Perberat Industri

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 21:31 WIB
Industri Perbankan sambut wajib lapor keuangan ke Kemenkeu mulai 2027. (Instagram @menkeu_ri)
Industri Perbankan sambut wajib lapor keuangan ke Kemenkeu mulai 2027. (Instagram @menkeu_ri)

 

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh perusahaan, termasuk industri perbankan, untuk mengirim laporan keuangan langsung ke Kementerian Keuangan mulai 2027.

Kebijakan ini diproyeksikan memperkuat transparansi dan konsistensi pelaporan keuangan nasional lewat sistem satu pintu.

Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, Ganda Raharja Rusli, menilai langkah tersebut membawa niat baik.

Baca Juga: Otto Hasibuan Jelaskan Alasan Prabowo Beri Ampunan Ketiga Kasus Korupsi: Bukan Intervensi!

Menurutnya, penyatuan pelaporan bisa membuat data keuangan lebih rapi dan efisien. Namun bank masih menunggu detail teknisnya.

“Bank masih menunggu aturan lanjutan sebelum bisa menilai apakah kebijakan ini akan mengurangi beban administrasi,” ujar Ganda.

Ia memastikan Allo Bank selama ini sudah rutin mempublikasikan laporan keuangan sesuai aturan OJK. Karena itu, standar keamanan data di sistem pemerintah menjadi hal yang ikut dicermati.

Baca Juga: TNI Buka Posko Bantuan di Halim, Ribuan Logistik Disalurkan untuk Korban Banjir Sumatera dan Aceh

Bank Raya juga menyatakan dukungan serupa. Direktur Keuangan Rustiarti Suri Pertiwi mengatakan bahwa perusahaan terbuka seperti mereka memang wajib membuka laporan keuangan di berbagai kanal regulasi.

“Sejauh ini kami melihat tidak ada dampak langsung terhadap kinerja perusahaan,” kata Tiwi.

Pandangan OK Bank dan KB Bank: Siap Dukung, Tapi Perlu Harmonisasi

Senada dengan dua bank sebelumnya, OK Bank menilai aturan baru ini sebagai peluang memperkuat tata kelola.

Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menjelaskan bahwa sistem internal mereka sudah siap menghadapi model pelaporan yang lebih ketat.

Baca Juga: Sorakan Pecah, Nama Teddy Indra Wijaya dan Purbaya Bergema di Puncak Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X