• Minggu, 21 Desember 2025

Gadai Ilegal Makin Mengkhawatirkan di Sumatra Utara, OJK Beri Peringatan Warga

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 12:18 WIB
Ilustrasi gadai. (Istimewa)
Ilustrasi gadai. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Utara mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya aktivitas keuangan ilegal di wilayah tersebut.

Selain menjadi salah satu daerah dengan kasus judi daring paling mengkhawatirkan.

Sumut juga tercatat sebagai provinsi dengan jumlah usaha gadai ilegal terbesar di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Tema Hari Guru Nasional 2025, ‘Guru Hebat, Indonesia Kuat’, Ini Pedoman Perayaan dari Pemerintah

Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan hingga kini baru 27 usaha gadai yang memiliki izin resmi.

Puluhan entitas lain masih beroperasi tanpa izin dan tengah dalam proses penertiban.

“Sumatra Utara menjadi provinsi dengan usaha gadai ilegal terbesar di luar Jawa,” kata Khoirul, baru-baru ini.

Baca Juga: Viral Jasa Nikah Siri TikTok, MUI dan PBNU Ingatkan Risiko Hukum dan Dampak bagi Perempuan

Selain gadai ilegal, OJK juga menangani gelombang laporan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.

Secara nasional, OJK menerima 15.000 pengaduan terkait pinjol ilegal sejak awal 2025.

Dari jumlah itu, 573 laporan berasal dari Sumut.

Baca Juga: Kata-Kata Patrick Walujo Usai Mundur dari CEO GoTO

Di sektor investasi bodong, masyarakat Sumut melaporkan 176 kasus dari total 3.786 laporan nasional.

Khoirul menekankan pentingnya peningkatan edukasi publik agar tidak menjadi korban penipuan finansial yang semakin beragam pola dan modusnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X