Ia kembali mengingatkan prinsip “2L” sebelum bertransaksi keuangan.
Baca Juga: Polisi Hong Kong Keturunan Indonesia Muncul di Video Kampanye Pemilu Legislatif
“Pertama, legalitas cek dulu izin lewat Kontak OJK 157. Kedua, logis tidak? Jangan langsung percaya dengan janji fixed return tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak meminjamkan atau menjual rekening bank, karena berisiko besar dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan.***
Artikel Terkait
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dengan Mudah
Warga Indonesia Makin Terdesak? Pinjaman Gadai Capai Rp103 Triliun Hingga Mei 2025, Naik 33%
Andrew Susanto, Bos Pusat Gadai Indonesia Ungkap 90 Persen Kasus Fraud Karyawan Berakar dari Judi Online
Peraturan Terbaru OJK: Nganggur 5 Tahun Otomatis Jadi Rekening Dormant!