KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Utara mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya aktivitas keuangan ilegal di wilayah tersebut.
Selain menjadi salah satu daerah dengan kasus judi daring paling mengkhawatirkan.
Sumut juga tercatat sebagai provinsi dengan jumlah usaha gadai ilegal terbesar di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Tema Hari Guru Nasional 2025, ‘Guru Hebat, Indonesia Kuat’, Ini Pedoman Perayaan dari Pemerintah
Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan hingga kini baru 27 usaha gadai yang memiliki izin resmi.
Puluhan entitas lain masih beroperasi tanpa izin dan tengah dalam proses penertiban.
“Sumatra Utara menjadi provinsi dengan usaha gadai ilegal terbesar di luar Jawa,” kata Khoirul, baru-baru ini.
Baca Juga: Viral Jasa Nikah Siri TikTok, MUI dan PBNU Ingatkan Risiko Hukum dan Dampak bagi Perempuan
Selain gadai ilegal, OJK juga menangani gelombang laporan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
Secara nasional, OJK menerima 15.000 pengaduan terkait pinjol ilegal sejak awal 2025.
Dari jumlah itu, 573 laporan berasal dari Sumut.
Baca Juga: Kata-Kata Patrick Walujo Usai Mundur dari CEO GoTO
Di sektor investasi bodong, masyarakat Sumut melaporkan 176 kasus dari total 3.786 laporan nasional.
Khoirul menekankan pentingnya peningkatan edukasi publik agar tidak menjadi korban penipuan finansial yang semakin beragam pola dan modusnya.
Artikel Terkait
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dengan Mudah
Warga Indonesia Makin Terdesak? Pinjaman Gadai Capai Rp103 Triliun Hingga Mei 2025, Naik 33%
Andrew Susanto, Bos Pusat Gadai Indonesia Ungkap 90 Persen Kasus Fraud Karyawan Berakar dari Judi Online
Peraturan Terbaru OJK: Nganggur 5 Tahun Otomatis Jadi Rekening Dormant!