Perketat Pengawasan dengan Sistem IT Baru
Untuk mendukung kebijakan pemangkasan kuota ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan memperketat mekanisme pengawasan.
Purbaya menyebut pihaknya akan menanamkan sistem teknologi informasi (IT) yang lebih canggih di Kawasan Berikat untuk memantau pergerakan barang secara real-time.
"Sekarang kami taruh sistem IT (Information and Technology) yang lebih canggih di situ," ujar Purbaya.
Revisi aturan ini rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merevisi regulasi sebelumnya (PMK 131/PMK 04/2018).
Aturan anyar ini ditargetkan dapat segera terbit pada akhir November 2025 untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor terselubung.***
Artikel Terkait
Kemenperin Kritik Asosiasi Tekstil, Minta Proteksi Tapi Diam-diam Impor Melonjak 239 Persen Hingga Capai Puluhan Juta Kg
Mantap! Karyawan Restoran, Tekstil, dan Pabrik Sepatu Dapat Gaji Utuh, Pajak Rp600 Ribu Ditanggung Pemerintah
Negosiasi Utang Kereta Cepat, Rosan Boyong Menkeu Purbaya Hadapi China
Bandara IMIP Tanpa Pengawasan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Tak Tinggal Diam
Kejar Setoran Negara, Menkeu Purbaya Berencana Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara Mulai 2026