Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, sebelumnya menyebutkan bahwa kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati besaran bea keluar emas di angka 7,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat kas negara, tetapi juga mendorong hilirisasi komoditas di dalam negeri sesuai amanat Undang-Undang APBN 2026.***
Artikel Terkait
Ini Prediksi Puncak Penggunaan Pembangkit Listrik Batu Bara di Indonesia
Polisi Tangkap Investor Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN
Kajati Bengkulu Cek Barang Bukti Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar
Usut Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Periksa Direktur Mitra Agung Swadaya
Indonesia dan Tunisia segera Teken Perjanjian Preferensial, Ekspor Sawit Bakal Mulus Masuk Pasar Afrika Utara