Sebuah logika yang, bagi mereka, tidak hanya tidak adil, tapi juga bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan sosial.
Dilema Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial
Dalam permohonannya, para pemohon menilai UU HPP telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Ketahuan! Kebun Cengkeh di Lampung Terkontaminasi Cesium-137, Penjelasan Satgas
Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap menyalahi Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyatnya.
“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, maka pekerja yang sudah tidak produktif diperlakukan seolah masih mampu mencari nafkah,” tulis mereka.
Poin krusial dari gugatan ini bukan semata nominal pajak, tapi cara negara memperlakukan kelompok rentan—para pensiunan dan korban PHK—yang seharusnya dilindungi, bukan dibebani lagi.
Kelompok Rentan Disamakan dengan yang Produktif
Baca Juga: Usut Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa 4 Orang dari Antam
Menurut para pemohon, pemerintah gagal membedakan antara pekerja aktif yang masih produktif dan pensiunan yang hidup dari simpanan terakhir.
Ketika keduanya dikenai tarif pajak yang sama, keadilan sosial otomatis timpang.
Para pekerja berharap MK bisa jadi benteng terakhir keadilan dalam perkara ini.
Jika gugatan dikabulkan, aturan pajak pesangon dan pensiun bisa ditinjau ulang dan menjadi preseden penting dalam kebijakan perpajakan Indonesia.
Baca Juga: Keracunan Menu MBG Lagi, Belasan Siswa di Karanganyar Pusing dan Muntah Usai Santap Ayam Katsu
Namun, jika ditolak, mereka meminta agar pemerintah lebih bijak memandang pajak bukan hanya dari sisi penerimaan negara, tapi juga dari sisi kemanusiaan dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Menanti Putusan MK
Gugatan ini menjadi cermin keresahan banyak pekerja di Indonesia.
Dalam situasi ekonomi yang makin ketat, pajak atas uang pensiun dan pesangon dianggap sebagai beban tambahan yang menekan mereka yang seharusnya dilindungi.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Ogah Naikkan Harga Rokok: Biarkan Saja
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Tipis ke Rp16.560 per Dolar AS, Pasar Waspadai Dampak Ancaman Tarif Baru dari AS
BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang Indonesia Economic Summit 2025 Berkat Konsistensi Kinerja Unggul
Rapat Tertutup Bareng Wapres dan Menteri di Kertanegara, Prabowo Bahas Stimulus Rakyat hingga Devisa Ekspor
Proyek PIK 2 Aguan Dicoret dari Daftar PSN, Saham PANI Terjun Bebas