KONTEKS.CO.ID - Sebanyak sembilan karyawan swasta resmi menggugat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai aturan pajak atas uang pensiun dan pesangon tidak manusiawi dan melanggar asas keadilan sosial.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta, terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.
Mereka menilai, negara keliru menempatkan pesangon dan uang pensiun sebagai objek pajak tambahan.
Tabungan Hidup yang Dipajaki
Poin utama gugatan ini sederhana tapi menyentuh yakni, uang pensiun dan pesangon bukan penghasilan baru.
Baca Juga: Ji Chang Wook Syuting Bareng Bryan Domani di Bali, Fans Heboh Lihat Combo Ganteng Ini!
Bagi pekerja, dua hal itu adalah hak normatif—hasil jerih payah selama puluhan tahun bekerja.
Namun, UU HPP melalui Pasal 4 ayat (1) menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pesangon dan pensiun, sebagai objek pajak.
Ditambah lagi, Pasal 17 menerapkan tarif progresif yang sama seperti penghasilan aktif.
“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” tulis para pemohon dalam berkas gugatan yang diakses dari laman resmi MK pada Senin, 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Capai 3.000 Meter di Atas Puncak
Dengan kata lain, mereka menilai kebijakan ini seperti memajaki ulang hasil kerja lama.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Ogah Naikkan Harga Rokok: Biarkan Saja
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Tipis ke Rp16.560 per Dolar AS, Pasar Waspadai Dampak Ancaman Tarif Baru dari AS
BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang Indonesia Economic Summit 2025 Berkat Konsistensi Kinerja Unggul
Rapat Tertutup Bareng Wapres dan Menteri di Kertanegara, Prabowo Bahas Stimulus Rakyat hingga Devisa Ekspor
Proyek PIK 2 Aguan Dicoret dari Daftar PSN, Saham PANI Terjun Bebas