• Minggu, 21 Desember 2025

Pajak Pensiun dan Pesangon Digugat ke MK: Negara Tega Ambil Jatah Rakyat Sampai Mati

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon. (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon. (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak sembilan karyawan swasta resmi menggugat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai aturan pajak atas uang pensiun dan pesangon tidak manusiawi dan melanggar asas keadilan sosial.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Viral! Desa Wisata Melung Banyumas, Hidden Gem di Lereng Gunung yang Tawarkan Keindahan dan Ketenangan Alam!

Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta, terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Mereka menilai, negara keliru menempatkan pesangon dan uang pensiun sebagai objek pajak tambahan.

Tabungan Hidup yang Dipajaki

Poin utama gugatan ini sederhana tapi menyentuh yakni, uang pensiun dan pesangon bukan penghasilan baru.

Baca Juga: Ji Chang Wook Syuting Bareng Bryan Domani di Bali, Fans Heboh Lihat Combo Ganteng Ini!

Bagi pekerja, dua hal itu adalah hak normatif—hasil jerih payah selama puluhan tahun bekerja.

Namun, UU HPP melalui Pasal 4 ayat (1) menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pesangon dan pensiun, sebagai objek pajak.

Ditambah lagi, Pasal 17 menerapkan tarif progresif yang sama seperti penghasilan aktif.

“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan atau pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun,” tulis para pemohon dalam berkas gugatan yang diakses dari laman resmi MK pada Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Capai 3.000 Meter di Atas Puncak

Dengan kata lain, mereka menilai kebijakan ini seperti memajaki ulang hasil kerja lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X