KONTEKS.CO.ID - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 direncanakan mengalami kenaikan.
Kekinian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah masih membahas bersama sejumlah pihak terkait rencana tersebut.
"Ini (rencana kenaikan UMP) sedang proses, ditunggu saja," ujar Yassierli menukil Antara di Jakarta, Sabtu 11 Oktober 2025.
Baca Juga: Serangan Israel Terus Berlanjut di Gaza, 155 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
"Kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (kenaikan UMP) ini ya," imbuhnya.
Yassierli juga memastikan, pemerintah melakukan dialog bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
"Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha," katanya.
Baca Juga: Begini Agar Aman Gunakan QRIS untuk Transaksi yang Cepat Tanpa Takut Tertipu
"Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok," tuturnya.
Menurut Yassierli, masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026.
Dia menyebut, perlu adanya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait usulan serta kajian yang relevan dan mendalam.
"Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya, ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan," jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, memastikan akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam mengatur kenaikan upah minimum.
Artikel Terkait
Naik 6,5 Persen, Pemprov Umumkan UMP Jakarta 2025 Jadi Rp5,3 Juta
Pemprov Jakarta Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Karyawan Gaji UMP dan Pengurus Rumah Ibadah Termasuk
17 Provinsi Bayar Upah Buruh di Bawah UMP, Aceh Tertinggi Selisihnya
Pakar Kebijakan UPN Veteran Jakarta: Pendapatan DPR Vs Guru dan UMP Sangat Curam
Kesempatan Langka! 20 Ribu Fresh Graduate Bisa Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp198 Miliar