Adapun, dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa," tandasnya.***
Artikel Terkait
Naik 6,5 Persen, Pemprov Umumkan UMP Jakarta 2025 Jadi Rp5,3 Juta
Pemprov Jakarta Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Karyawan Gaji UMP dan Pengurus Rumah Ibadah Termasuk
17 Provinsi Bayar Upah Buruh di Bawah UMP, Aceh Tertinggi Selisihnya
Pakar Kebijakan UPN Veteran Jakarta: Pendapatan DPR Vs Guru dan UMP Sangat Curam
Kesempatan Langka! 20 Ribu Fresh Graduate Bisa Magang Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp198 Miliar