KONTEKS.CO.ID - Indonesia menetapkan harga acuan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar USD963,61 atau sekitar Rp16 juta per metrik ton untuk periode Oktober 2025.
Angka ini naik dari bulan sebelumnya yang tercatat USD954,71 per ton, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan terbaru.
Kementerian Perdagangan menyatakan dengan kenaikan harga acuan ini, bea keluar (export tax) untuk CPO pada Oktober tetap sama seperti September, yakni USD124 per ton.
Baca Juga: China Minta Indonesia Jamin Pasokan Minyak Sawit saat Ekspor Capai Rp45,3 triliun
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pungutan ekspor (export duty) terpisah sebesar 10 persen.
Palmoilmagazine.com mencatat dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 1991 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar USD124 per ton.
Sementara pungutan ekspor 10 persen dihitung dari harga acuan.
Baca Juga: Masa Krusial 72 Jam Habis, 59 Siswa Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang Runtuh Tetap Belum Ditemukan
Dengan harga Oktober, nilai pungutan ekspor setara USD96,36 per ton.
Sementara, UkrAgroConsult melaporkan bea ekspor ini berlaku mulai awal Oktober dan diperkirakan akan menjaga kestabilan harga di pasar internasional.
Kenaikan harga acuan juga menunjukkan tren positif permintaan minyak sawit mentah di pasar global.
Baca Juga: Sah, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
Menurut laporan USDA/FAS, sejak Mei 2025 Pemerintah Indonesia memangkas tarif lama dan menetapkan pungutan ekspor CPO menjadi 10 persen.
Kebijakan ini didesain untuk mendukung pendanaan program biodiesel serta meningkatkan nilai tambah produk hilir kelapa sawit.
Artikel Terkait
Ekspor Sawit Indonesia Melemah, India Pilih Minyak Kedelai
Heboh Burung Merak Berkeliaran Bebas di Duren Sawit, Jadi Rebutan Warga Swafoto
Harga Minyak Sawit Global Naik, Analis Menilai Indonesia Bisa Ambil Untung
Stok Minyak Sawit Malaysia Diprediksi Turun Akibat Produksi Melambat dan Ekspor Naik
China Minta Indonesia Jamin Pasokan Minyak Sawit saat Ekspor Capai Rp45,3 triliun