KONTEKS.CO.ID - Bank digital kini menjadi pilihan banyak masyarakat yang ingin menabung dengan praktis. Tanpa perlu datang ke kantor cabang, nasabah bisa membuka rekening, bertransaksi, hingga menaruh deposito cukup lewat ponsel.
Di balik kemudahan itu, bank digital juga gencar menawarkan bunga tabungan dan deposito tinggi. Promosi bunga mencapai 7–8 persen per tahun membuat banyak orang tergiur.
Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan, tidak semua simpanan otomatis dijamin jika bank tersebut bermasalah.
Baca Juga: Hasil Analisis SBY Melihat Masifnya Aksi Demo Sejak 25 Agustus 2025: Pesan Penting untuk Prabowo
Batasan yang Berlaku
Berdasarkan laman resmi LPS tentang Simpanan yang Dijamin, lembaga ini menetapkan bahwa penjaminan berlaku hanya untuk simpanan yang tercatat pada pembukuan bank dan tidak melebihi tingkat bunga wajar.
Untuk periode terbaru, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk bank umum dalam rupiah. Adapun batas maksimal simpanan yang dijamin adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Nasabah harus memahami bahwa penjaminan simpanan bukan berlaku tanpa syarat. Salah satu ketentuan penting adalah bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang kami tetapkan,” tegas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari laman resmi LPS.
Selain tingkat bunga, ada beberapa ketentuan lain agar simpanan dijamin. Bank tempat menabung harus termasuk peserta LPS dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah juga tidak boleh terlibat praktik perbankan ilegal, seperti pencucian uang.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, simpanan tidak akan mendapat perlindungan.
Baca Juga: Komentar Apriyani Rahayu setelah Dipasangkan Lagi dengan Siti Fadia
Edukasi Keuangan Jadi Kunci
Banyak masyarakat masih salah kaprah dengan menganggap semua simpanan pasti dijamin. Padahal, LPS secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan hanya berlaku untuk dana yang memenuhi syarat.
LPS sendiri memperbarui tingkat bunga penjaminan setiap tiga bulan dan menyediakannya secara terbuka di situs resmi mereka. Edukasi ini penting agar masyarakat bisa mengambil keputusan bijak sebelum menaruh dana di bank digital.
Para pakar menyarankan agar nasabah tidak menaruh semua dana di satu bank digital, apalagi jika bunga yang ditawarkan jauh di atas ketentuan LPS.
Baca Juga: Ragam Fakta Menarik di Balik Mundurnya PM Jepang Shigeru Ishiba
Artikel Terkait
OJK Angkat Bicara! Benarkah Dua Bank Digital Siap IPO Tahun Ini?
12 Nama Lolos Seleksi Tahap Pertama Calon Pimpinan LPS, Ini Profilnya
LPS Ungkap Mayoritas Rekening Bank Umum dan BPR Terlindungi hingga Juni 2025
Izin Bursa Kripto Indonesia Ditolak OJK, Dilarang Berdagang Aset Kripto
OJK: Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan Indonesia Masih Kuat, IHSH Cetak Rekor Baru