KONTEKS.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari PT Gudang Garam. Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan rokok raksasa tersebut viral di media sosial sejak Sabtu, 6 September 2025.
Video karyawan menangis, berpelukan, dan saling bersalaman ramai dibagikan warganet.
Salah satunya diunggah akun X (dulu Twitter) @Jateng_Twit yang menuliskan, “Momen haru PHK karyawan PT Gudang Garam 14 tahun sudah perjalanan bersama PT Gudang Garam.”
Meski viral, pihak PT Gudang Garam sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait isu ini. Publik pun makin penasaran tentang kebenaran kabar yang menyedihkan ribuan pekerja tersebut.
KSPI Angkat Bicara
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut masih perlu diverifikasi.
“Kami baru dapat kabar telah terjadi PHK buruh di PT Gudang Garam, kami akan cek dulu,” ujarnya di Jakarta pada Sabtu, 6 September 2025.
Menurut Iqbal, jika benar terjadi, PHK ini menjadi sinyal serius bahwa daya beli masyarakat menurun. Kondisi itu otomatis berdampak pada penurunan produksi di pabrik.
“Ini bisa jadi indikator bahwa masyarakat makin sulit menjangkau produk,” tambahnya.
Baca Juga: Ada Celah Nadiem Makarim Bisa Lolos Hukuman atas Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 T
Penyebab yang Disoroti KSPI
Iqbal menyebut ada beberapa faktor lain yang bisa memicu PHK. Mulai dari berkurangnya pasokan tembakau ke pabrik, tidak adanya inovasi untuk memenuhi tren pasar, hingga kebijakan cukai rokok yang semakin tinggi.
Semua hal ini, menurutnya, menambah beban berat bagi industri rokok nasional.
“Selamatkan industri rokok nasional, selamatkan puluhan ribu buruh yang terancam PHK, sambil tetap dijaga kampanye kesehatan,” tegasnya.
Artikel Terkait
Shinta Kamdani Curhat: PHK Naik Tapi Lapangan Kerja Baru Masih Seret, Solusi Masih Tanda Tanya
PHK Massal TikTok, 150 Moderator Konten di Berlin Digantikan AI
TikTok Tanggapi Isu PHK Massal 240 Karyawan Tokopedia: Evaluasi Bisnis
Respons Pemerintah dan DPR soal 17 plus 8 Tuntutan Rakyat: Dari PHK Massal, Perlindungan Buruh hingga Reformasi