• Senin, 22 Desember 2025

Ada Celah Nadiem Makarim Bisa Lolos Hukuman atas Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 19:26 WIB
Pakar Hukum sebut ada celah Nadiem Makarim bisa lolos. (Instagram @nadiemmakarim__)
Pakar Hukum sebut ada celah Nadiem Makarim bisa lolos. (Instagram @nadiemmakarim__)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Namun, menurut pakar hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, ada celah yang bisa membuatnya lolos jeratan hukum.

"Jika negara ternyata tidak dirugikan, bahkan justru diuntungkan karena Chromebook lebih hemat lisensi dan bermanfaat untuk ribuan sekolah, maka sekalipun delik terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana," ujarnya yang dilansir Sabtu, 6 September 2025.

Baca Juga: Donald Trump Ubah Pentagon Jadi Departemen Perang, Picu Kontroversi Global

Dua Hal yang Harus Dibuktikan Kejagung

Menurut Albert, Kejagung masih harus membuktikan dua hal penting yaitu:

  • Kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun yang disebut dalam kasus ini.
  • Adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memperkaya pihak lain.

"Kalau benar tidak ada aliran dana ke NAM, maka perlu diuji apakah memang ada kesengajaan memperkaya orang lain, atau hanya kelalaian administratif," jelasnya.

Baca Juga: Harta Nadiem Makarim Merosot Tajam, Pernah Jadi Menteri Terkaya Kabinet Jokowi 

Nadiem Bantah, Integritas Nomor Satu

Nadiem sendiri membantah tuduhan itu. Ia menegaskan tidak pernah bermain-main dengan integritas.

"Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," katanya sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Kamis 4 September 2025.

Ia menambahkan, "Allah akan mengetahui kebenaran."

Baca Juga: TNI Diminta Balik ke Barak oleh 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat, Ini Respons Tegas Brigjen Freddy Adrianzah

Kasus Raksasa Rp1,9 Triliun

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, termasuk dua pejabat Kemendikbud periode 2020–2021.

Negara diduga dirugikan Rp1,9 triliun akibat pengadaan laptop ini. Namun, dengan celah hukum yang disebut pakar, nasib hukum Nadiem bisa saja berbeda.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X