KONTEKS.CO.ID - Lambatnya respons masyarakat Indonesia saat menjadi korban penipuan keuangan mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut OJK, rata-rata korban baru melapor sekitar 12 jam usai jadi korban penipuan.
Padahal, periode tersebut disebut sebagai masa paling krusial untuk menyelamatkan dana.
Baca Juga: Silfester Matutina Beralasan Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Kasus Fithah Terhadap JK Ditunda
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, jangka waktu 12 jam pertama sangat menentukan efektivitas pelacakan dan pemblokiran dana.
"Yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit (diselamatkan," ujar Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
"Jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan kemudian pemblokiran yang efektif,” imbuhnya.
Baca Juga: Heboh Penampakan Kelinci Zombie Bertanduk di Colorado, Begini Penjelasan Ilmuwan
Usai melewati periode kritis, kata dia, dana korban biasanya sudah berpindah ke berbagai rekening lain, termasuk payment gateway atau e-commerce, sehingga penelusuran menjadi semakin rumit.
Mahendra menyebut, terlambatnya laporan dipicu sejumlah faktor.
Selain korban sering kali tidak menyadari telah menjadi sasaran scam, ada pula persoalan psikologis seperti rasa enggan atau malu untuk melapor.
Baca Juga: Tak Setangguh yang Dikira, Sistem Keamanan Bank BCA Sering Digoyang Isu Miring di Forum Black Hacker
"Mestinya menjadi malu karena dia lambat, karena uangnya atau uang dari keluarganya dan kemudian tentu menjadi kemungkinan hilangnya lebih besar,” kata dia.
Artikel Terkait
OJK Larang Warga Ikuti Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol': Susah Cicil Rumah Hingga Cari Kerja
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Lindungi Investasi Kripto
OJK Sebut Dana Korban Scam Hanya Bisa Diselamatkan Jika Lapor dalam 12 Jam Pertama, Kok Bisa?
Scam Digital Menggila, OJK Bekukan 71 Ribu Rekening dengan Kerugian Fantastis Rp4,6 Triliun
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut, Ini Penyebabnya