OJK pun menekankan bahwa tidak ada jaminan dana korban pasti kembali.
Namun, kata Mahendra, semakin cepat laporan dibuat, peluang dana bisa dibekukan atau dilacak akan lebih besar berkat dukungan infrastruktur dan teknologi yang tersedia saat ini.***
Artikel Terkait
OJK Larang Warga Ikuti Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol': Susah Cicil Rumah Hingga Cari Kerja
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Lindungi Investasi Kripto
OJK Sebut Dana Korban Scam Hanya Bisa Diselamatkan Jika Lapor dalam 12 Jam Pertama, Kok Bisa?
Scam Digital Menggila, OJK Bekukan 71 Ribu Rekening dengan Kerugian Fantastis Rp4,6 Triliun
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut, Ini Penyebabnya