• Minggu, 21 Desember 2025

Korban Penipuan Scam Harus Tahu, Lapor Sebelum 12 Jam Jika Ingin Uang Kembali  

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:42 WIB
OJK imbau korban penipuan keuangan atau scam lapor sebelum 12 jam (Foto:Pixabay/Gerd Altmann)
OJK imbau korban penipuan keuangan atau scam lapor sebelum 12 jam (Foto:Pixabay/Gerd Altmann)

OJK pun menekankan bahwa tidak ada jaminan dana korban pasti kembali.

Namun, kata Mahendra, semakin cepat laporan dibuat, peluang dana bisa dibekukan atau dilacak akan lebih besar berkat dukungan infrastruktur dan teknologi yang tersedia saat ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X