KONTEKS.CO.ID - Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop kompak mulai menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp1.250 per transaksi. Kebijakan ini memicu diskusi luas di kalangan pelaku UMKM dan netizen.
Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menilai keputusan tersebut tak lepas dari tekanan biaya operasional dan dinamika regulasi.
"Kebijakan ini berkaitan erat dengan dinamika bisnis digital serta kebijakan pemerintah yang mendorong penyesuaian model bisnis," kata Budi pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Shopee lebih dulu menerapkan kebijakan ini pada 20 Juli 2025. Sementara Tokopedia dan TikTok Shop akan menyusul mulai 11 Agustus 2025. Meski nominalnya kecil, seller UMKM merasa terhimpit karena margin keuntungan yang makin tipis.
Baca Juga: Bonus Libur dari Presiden! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional Usai HUT ke-80 RI
Biaya Kecil, Efek Besar Bagi UMKM
Shopee menyebut biaya ini bertujuan mendukung promosi dan pertumbuhan seller. Tapi tetap saja, banyak yang khawatir dampaknya signifikan.
Shopee memang memberikan keringanan untuk 50 transaksi pertama bagi penjual non-Star, tapi setelah itu, biaya berlaku penuh.
"Biaya Rp1.250 berlaku untuk setiap transaksi yang berhasil dikirim, tanpa peduli berapa item di dalamnya," jelas pihak Shopee.
Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan biaya tersebut mendukung program subsidi ongkir dan peningkatan layanan logistik nasional.
Baca Juga: Hanya Ada Sidik Jari Korban di Lakban: Polisi Masih Gali Misteri Kematian Arya Daru Pangayunan
Menurut Budi dari idEA, tantangan e-commerce makin berat. Biaya logistik naik, persaingan makin ketat, dan pendanaan makin terbatas.
Komunikasi yang transparan ke publik sangat penting agar kebijakan ini tak menimbulkan persepsi negatif.
Seller Harus Adaptif, Regulasinya Masih Abu-abu
Hingga kini belum ada aturan spesifik soal pungutan semacam ini. Budi menilai penting ada ruang diskusi antara pemerintah, asosiasi, dan platform.
Artikel Terkait
Panduan Mudah Membuat Akun Shopee Affiliate untuk Cuan Penghasilan Tambahan
YouTube Gandeng Shopee, Kreator Bisa Dapat Uang dari Setiap Klik!
Viral Diduga Sopir Mobil Dinas Sewa PSK di Pinggir Jalan, Kemhan Sebut Pelat Bisa Dibeli di Shopee dan Tokopedia
Cara Beli Kurban Online Lewat Shopee, Harga Mulai dari Rp1,35 juta untuk Satu Ekor Kambing, Diskon hingga Rp300 Ribu
Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace Kena Pajak Toko Online 0,5 Persen: Harga Dijamin Naik