KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerapkan pajak e-commerce atau pajak UMKM sejak Senin, 14 Juli 2025.
Sri Mulyani resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, dan platform marketplace lainnya sebagai pemungut pajak penghasilan atau PPh 22 dari pedagang online.
Besaran tarif pajak toko online 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang online, di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Baca Juga: Jawa Pos Tuding Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Gelapkan Uang Rp89 Miliar: Dividen Itu Tak Disetorkan
Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Yaitu tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
PMK 37/2025 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025. Aturannya sendiri resmi berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 2025.
Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Bakal Dicecar Kejagung Terkait Temuan dari Kantor GoTo
Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pelaksanaannya akan dilakukan bertahap menyusul kesiapan sistem pihak-pihak terkait.
"Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya," kata Yoga pada media, Senin 14 Juli 2025.
"Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," ujar Yoga.
Dua kriteria utamanya, yakni menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
Artikel Terkait
Resmi Berlaku! Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen
Alasan Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen Tapi Golf Tidak Kena Pajak Hiburan
Berikut Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Kena Pajak di Jakarta
Padel Lagi Naik Daun, Malah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Isi Surat Trump ke Prabowo soal Tarif Pajak Impor 32 Persen Per 1 Agustus 2025: Solusi, Pindahkan Fasilitas Produksi ke AS