• Minggu, 21 Desember 2025

Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace Kena Pajak Toko Online 0,5 Persen: Harga Dijamin Naik

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 10:45 WIB
Pajak toko online atau PPh 22 untuk Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace. (Freepik)
Pajak toko online atau PPh 22 untuk Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerapkan pajak e-commerce atau pajak UMKM sejak Senin, 14 Juli 2025. 

Sri Mulyani resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, dan platform marketplace lainnya sebagai pemungut pajak penghasilan atau PPh 22 dari pedagang online.

Besaran tarif pajak toko online 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang online, di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga: Jawa Pos Tuding Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Gelapkan Uang Rp89 Miliar: Dividen Itu Tak Disetorkan

Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Yaitu tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

PMK 37/2025 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025. Aturannya sendiri resmi berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juni 2025.

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Bakal Dicecar Kejagung Terkait Temuan dari Kantor GoTo

Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pelaksanaannya akan dilakukan bertahap menyusul kesiapan sistem pihak-pihak terkait.

"Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya," kata Yoga pada media, Senin 14 Juli 2025.

"Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," ujar Yoga.

Baca Juga: Usai Flat Menteng, Bakal Ada Flat Matraman dan Flat Pancoran, 500 Orang Sudah Daftar, Tertarik? Begini Caranya

Dua kriteria utamanya, yakni menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X