• Senin, 22 Desember 2025

Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace Kena Pajak Toko Online 0,5 Persen: Harga Dijamin Naik

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 10:45 WIB
Pajak toko online atau PPh 22 untuk Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace. (Freepik)
Pajak toko online atau PPh 22 untuk Shopee, Tokopedia, dan Platform Marketplace. (Freepik)

"Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," tegasnya.

Sementara, penghasilan yang kena pajak diatur dalam Pasal 6 Ayat (6), yakni ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.

Baca Juga: Skandal Beras Oplosan, Giliran Kemendag Ungkap 9 Produsen Beras Premium Nakal, Merek Apa Saja?

Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

Surat pernyataan itu harus disampaikan paling lambat akhir bulan, ketika peredaran bruto pedagang online sudah melebihi Rp500 juta.

"Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (6), pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh pihak lain," jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X