"Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," tegasnya.
Sementara, penghasilan yang kena pajak diatur dalam Pasal 6 Ayat (6), yakni ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.
Baca Juga: Skandal Beras Oplosan, Giliran Kemendag Ungkap 9 Produsen Beras Premium Nakal, Merek Apa Saja?
Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.
Surat pernyataan itu harus disampaikan paling lambat akhir bulan, ketika peredaran bruto pedagang online sudah melebihi Rp500 juta.
"Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (6), pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh pihak lain," jelasnya.***
Artikel Terkait
Resmi Berlaku! Sewa Lapangan Padel dan Gym di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10 Persen
Alasan Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen Tapi Golf Tidak Kena Pajak Hiburan
Berikut Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Kena Pajak di Jakarta
Padel Lagi Naik Daun, Malah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Isi Surat Trump ke Prabowo soal Tarif Pajak Impor 32 Persen Per 1 Agustus 2025: Solusi, Pindahkan Fasilitas Produksi ke AS