• Senin, 22 Desember 2025

Skandal Beras Oplosan, Giliran Kemendag Ungkap 9 Produsen Beras Premium Nakal, Merek Apa Saja?

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 07:50 WIB
Kementerian Perdagangan ungkap 9 produsen beras premium nakal. (Instagram @ditjenpktn)
Kementerian Perdagangan ungkap 9 produsen beras premium nakal. (Instagram @ditjenpktn)

KONTEKS.CO.ID -Setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap sebanyak 212 merek beras premium yang beredar di pasaran diduga melakukan pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat, hingga harga eceran tertinggi (HET).

Kini giliran Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak 9 produsen beras premium terbukti tidak memenuhi standar mutu kategori beras premium.

Temuan tersebut terungkap usai Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan pada April 2025.

Baca Juga: Misri Puspita Sari Kena Pasal Penganiayaan hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara, Pengacara Pertanyakan Bukti

Menurut Ditjen PKTB, dari 35 kemasan yang dibeli terdiri dari 34 beras kemasan 5 kilogram dan 1 beras kemasan 2,5 kilogram yang terdiri dari 10 merek beras premium.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengungkap sebanyak 9 produsen beras kemasan premium tidak memenuhi persyaratan mutu.

Kemendag Jatuhkan Sanksi

Karena itu, Kemendag telah mengenakan sanksi administrasi terhadap 9 produsen beras. Namun, Moga tak memberikan informasi secara detail siapa saja 9 produsen beras yang terkena sanksi ini.

Baca Juga: Baru Operasi Ambein, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang: Masih Bengkak dan Memar

“Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium,” kata Moga dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 Juli 2025.

"Sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran."

Selain itu, hasil pemeriksaan perincian label beras dari 35 sampel beras kemasan, mengungkap sebanyak 29 sampel beras memiliki nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu, yaitu premium.

Sementara itu, sebanyak 1 sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus. Serta, sebanyak 5 sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya.

Baca Juga: Istri Presiden Prancis, Brigitte Marcon Gugat Dua Perempuan Gara-Gara Dituding Pernah Jadi Laki-Laki

Moga menyebut Ditjen PKTN Kemendag dan 62 kabupaten/kota melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) terhadap produk beras sampai akhir Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X