Hasilnya menunjukkan, sebanyak 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai ketentuan.
Moga menyebut sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, Kemendag telah mengenakan sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir.
Selain itu, Kemendag juga telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) secara daring pada 17 April 2025.
“Melakukan monitoring dan tindaklanjut pelaksanaan sanksi dan penerapan hasil pembinaan kepada pelaku usaha, dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi ditetapkan,” imbuhnya.
Pelaku usaha juga diminta menyampaikan surat pernyataan pemenuhan Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2021 (PP 29/2021) tentang Penyelengaraan perdagangan terkait BDKT.
Pelaku usaha haru menyesuaikan ketentuan dan melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk quality control.***
Artikel Terkait
Beras Oplosan? Daftar 14 dari 26 Merek Beras Premium Terindikasi Curang, Salah Satunya Wilmar Group
Ini 10 Merek Diduga Beras Oplosan, Rugikan Negara Nyaris Rp100 Triliun: Ada Sania, Pandan Wangi
10 Merek Beras Diduga Nakal, Waspadai Ciri-Ciri Beras Oplosan: Ini Tips Memilih Beras Asli
Ada 212 Merek Terdeteksi Curang, Kerugian Nyaris Rp100 Triliun, Siapa Pelaku Utama di Balik Beras Oplosan Ini?
Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Kenali Beras Oplosan Sebelum dan Sesudah Dimasak
Sentra Pulen Dituding Beras Oplosan, Ini Respons Food Station Tjipinang Jaya soal Uji Lab Terakreditasi