OJK pun telah meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk secara aktif melakukan evaluasi risiko yang mungkin timbul.
Selain itu, stress test atas kekuatan modal dan kecukupan likuiditas juga perlu dijalankan secara berkala.
"Institusi keuangan diminta untuk mengawasi kinerja debitur secara ketat," ujarnya.
Terutama pada sektor-sektor ekonomi yang diperkirakan akan terimbas oleh kebijakan tarif impor dari Amerika.
Baca Juga: Trump Kirim Surat Rahasia ke Prabowo, RI Diancam Tarif 32 Persen Mulai Agustus! Ada Apa?
Secara umum, OJK menyatakan akan mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menyikapi kebijakan perdagangan internasional tersebut.
"Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah guna merumuskan respons dan mitigasi risiko di sektor keuangan," ucap Mahendra.***
Artikel Terkait
Soal Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Gojek: Harus Kompetitif
Tarif Listrik Per Kwh 2025, Ketika Pemerintah Ingin Jaga Daya Beli dan Industri
Tarif Parkir Bandara Soekarno-Hatta Naik, Angkasa Pura Perbarui Fasilitas
Indonesia Siap Impor Gandum dari Amerika Serikat Rp24 Triliun untuk Hindari Tarif Tinggi Donald Trump