- 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Sementara pembelian emas juga tidak lepas dari pajak. PPh 22 dikenakan sebesar:
Baca Juga: KAI Tegaskan Colokan Listrik di Kereta untuk Gadget, Bukan Rice Cooker dan Catokan Rambut!
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi yang dikeluarkan oleh Antam.
Perlukah Panik Saat Harga Emas Turun?
Penurunan harga emas Antam hari ini tergolong ringan dan masih berada dalam kisaran wajar.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang, Diduga Cemari Udara
Fluktuasi seperti ini bisa menjadi peluang bagi investor untuk melakukan akumulasi aset fisik, terlebih jika berencana menyimpan emas dalam jangka panjang.
Harga emas sendiri masih dipengaruhi banyak faktor global, mulai dari kebijakan suku bunga Amerika Serikat, nilai tukar dolar, hingga kondisi geopolitik dunia.
Oleh karena itu, penurunan harian bukanlah sesuatu yang harus selalu direspon dengan kepanikan.***
Artikel Terkait
Rombak Direksi, Indofarma Angkat Sahat Sihombing Jadi Direktur Utama Baru
Lo Kheng Hong Borong Saham SIMP, Analis Rekomendasikan DSNG dan STAA
Saham BBCA Tertekan 5 Persen dalam Sebulan, Analis Tetap Rekomendasikan Buy
Pemerintah Hentikan PMN, BUMN Karya Dukung Skema Pendanaan Baru via Danantara
MD Entertainment Rights Issue Rp791 Miliar, SBS Korsel Masuk Jadi Pemegang Saham Strategis