KONTEKS.CO.ID - Kinerja penerimaan pajak nasional hingga Mei 2025 terus berada dalam tekanan.
Dengan realisasi baru mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, potensi terjadinya shortfall (kekurangan penerimaan) diprediksi menganga hingga Rp130 triliun pada akhir tahun.
“Dalam kondisi ceteris paribus dan tanpa invasi ekstra dari otoritas pajak, potensi shortfall bisa mencapai Rp130 triliun,” ungkap Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, mengutip Kamis 19 Juni 2025.
Baca Juga: Jalani Debutnya Bersama Manchester City, Ini Komentar Guardiola untuk Pemain Berdarah Indonesia
Kontraksi di Tengah Target Ambisius
Data Kementerian Keuangan menunjukkan penurunan penerimaan pajak sebesar 10,14 persen secara tahunan (yoy). Padahal, target penerimaan tahun 2025 ditetapkan naik 13,29% dari realisasi tahun 2024 yaitu sebesar Rp1.932,4 triliun.
Menurut Ajib, kenaikan target tersebut terlalu optimistis bila tidak diikuti dengan kondisi ekonomi dan reformasi perpajakan yang solid. “Idealnya, target naik mengikuti proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yakni di kisaran 7–8 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Restui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru
Hambatan Struktural
Sejumlah faktor yang dinilai ikut menggerus penerimaan pajak awal tahun:
- Peningkatan restitusi yang diminta wajib pajak pada bulan Januari–Februari
- Core Tax System belum berjalan optimal
- Perlambatan ekonomi domestik dan global yang berdampak pada kinerja perusahaan dan daya beli
Ajib juga menyoroti pentingnya program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang tepat dan komprehensif. Pemerintah, katanya, harus bisa menyeimbangkan antara mencapai penerimaan dan menjaga pertumbuhan.
Baca Juga: 'Lomba' Jet Tempur Siluman Menghangat setelah Indonesia Beli KAAN ke Turki
Solusi: Amnesti dan Objek Pajak Baru
Untuk mengatasi kekurangan potensi penerimaan, Ajib menyarankan dua terobosan:
- Amnesti pajak jilid III untuk menarik kembali dana tidak dilaporkan
- Ekstensifikasi objek pajak baru di pasar keuangan, seperti sekuritisasi properti dalam skema REITs (Real Estate Investment Trust)
“Jika REITs dimaksimalkan, potensi tambahan pendapatan negara bisa mencapai Rp 20 triliun,” ujarnya.
Baca Juga: Baru Terungkap, Radiasi Alam di Mamuju 60 Kali Lebih Tinggi dari Rata-Rata Global
Demi menghindari kekurangan, Ajib mendorong pemerintah mempercepat realisasi belanja negara, khususnya program-program populis dan proyek daerah agar daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi menggeliat pada kuartal IV-2025.
Artikel Terkait
Cara Upload File di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025 Mudah dan Praktis, Cukup di Rumah saja!
Oleh-Oleh Haji Regular Bebas Pajak dan Bea Masuk, Nilainya Mencapai Rp2,4 Miliar
IKPI Dorong Tax Amnesty Jadi Fondasi Reformasi Pajak, Bukan Sekadar Penerimaan Jangka Pendek
Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bebas Denda hingga 31 Agustus 2025!