• Minggu, 21 Desember 2025

Shortfall Pajak 2025 Mendekati Kenyataan, Potensi Jebol Hingga Rp130 Triliun

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 20:59 WIB
Pajak (unsplash.com)
Pajak (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Kinerja penerimaan pajak nasional hingga Mei 2025 terus berada dalam tekanan.

Dengan realisasi baru mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, potensi terjadinya shortfall (kekurangan penerimaan) diprediksi menganga hingga Rp130 ​​triliun pada akhir tahun.

“Dalam kondisi ceteris paribus dan tanpa invasi ekstra dari otoritas pajak, potensi shortfall bisa mencapai Rp130 ​​triliun,” ungkap Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, mengutip Kamis 19 Juni 2025.

Baca Juga: Jalani Debutnya Bersama Manchester City, Ini Komentar Guardiola untuk Pemain Berdarah Indonesia

Kontraksi di Tengah Target Ambisius

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penurunan penerimaan pajak sebesar 10,14 persen secara tahunan (yoy). Padahal, target penerimaan tahun 2025 ditetapkan naik 13,29% dari realisasi tahun 2024 yaitu sebesar Rp1.932,4 triliun.

Menurut Ajib, kenaikan target tersebut terlalu optimistis bila tidak diikuti dengan kondisi ekonomi dan reformasi perpajakan yang solid. “Idealnya, target naik mengikuti proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yakni di kisaran 7–8 persen,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Restui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru

Hambatan Struktural

Sejumlah faktor yang dinilai ikut menggerus penerimaan pajak awal tahun:

  • Peningkatan restitusi yang diminta wajib pajak pada bulan Januari–Februari
  • Core Tax System belum berjalan optimal
  • Perlambatan ekonomi domestik dan global yang berdampak pada kinerja perusahaan dan daya beli

Ajib juga menyoroti pentingnya program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang tepat dan komprehensif. Pemerintah, katanya, harus bisa menyeimbangkan antara mencapai penerimaan dan menjaga pertumbuhan.

Baca Juga: 'Lomba' Jet Tempur Siluman Menghangat setelah Indonesia Beli KAAN ke Turki

Solusi: Amnesti dan Objek Pajak Baru

Untuk mengatasi kekurangan potensi penerimaan, Ajib menyarankan dua terobosan:

  1. Amnesti pajak jilid III untuk menarik kembali dana tidak dilaporkan
  2. Ekstensifikasi objek pajak baru di pasar keuangan, seperti sekuritisasi properti dalam skema REITs (Real Estate Investment Trust)

“Jika REITs dimaksimalkan, potensi tambahan pendapatan negara bisa mencapai Rp 20 triliun,” ujarnya.

Baca Juga: Baru Terungkap, Radiasi Alam di Mamuju 60 Kali Lebih Tinggi dari Rata-Rata Global

Demi menghindari kekurangan, Ajib mendorong pemerintah mempercepat realisasi belanja negara, khususnya program-program populis dan proyek daerah agar daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi menggeliat pada kuartal IV-2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X