KONTEKS.CO.ID - Keputusan terbaru, pemerintah tidak lagi memberikan uang saku untuk rapat dan pulsa bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara mulai 2026 nanti.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait mengatakan, kebijakan ini bagian dari upaya efisiensi belanja negara yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun depan.
Baca Juga: Kucing Merah Kalimantan Terlihat Lagi Setelah 20 Tahun Menghilang, Begini Penampakannya
"Standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini," kata Lisbon Sirait di Jakarta, Senin 2 Juni 2025.
Lisbon merinci empat poin utama perubahan dalam SBM 2026, utama menyangkut anggaran rapat.
Pertama, pemerintah akan menghapus satuan biaya untuk komunikasi alias pulsa.
Baca Juga: Olahan Daging Kambing Bisa untuk Apa Saja? Ini Dia Ragam Hidangannya!
Keputusan ini lantaran pandemi Covid-19 telah usai dan kebijakan tersebut dianggap tak lagi relevan.
Saat pandemi, rapat disebut kerap dilakukan secara online sehingga ada alokasi biaya pulsa.
Kedua, uang harian rapat fullday, yakni pertemuan minimal delapan jam tanpa menginap, juga tidak lagi diberikan.
"Di 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari. Di 2026 yang fullday pun kita hapus uang sakunya. Jadi, yang ada uang saku sebesar Rp130 ribu per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard," jelasnya.
Baca Juga: Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto, GEMARAK Serahkan Surat Terbuka ke MPR
Hal ini, kata Lisbon, sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk belanja barang.
Artikel Terkait
BEI Dinilai Tambah Beban Pasar Lewat Usulan Tiga Sesi Perdagangan
Neraca Perdagangan Indonesia Mengalami Surplus 5 Tahun Berturut-turut, Terbanyak dari 3 Negara Ini
Singapura Impor Energi Bersih dari Indonesia, Lewat Kabel Bawah Laut di Riau
Walah, Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen, ini Alasannya!
Batalkan Diskon Listrik Rakyat Kecil, Kemenkeu Naikkan Pagu Anggaran Mobil Dinas Eselon I Jadi Rp931,6 Juta