Ditambahkan Edwin, kebijakan ini justru hadir untuk menjamin kesejahteraan para kurir serta menjaga kualitas jasa pengiriman di tengah persaingan digital yang kian ketat.
"Kurir adalah pahlawan logistik di era digital, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi," katanya.
"Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” lanjutnya.
Edwin menuturkan, penyusunan aturan ini telah melalui proses diskusi dengan pelaku industri kurir, asosiasi terkait, serta berbagai pihak yang berkepentingan di sektor ini.
Diharapkan, klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman publik dan mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga keberlangsungan industri logistik dalam ekosistem digital nasional.***
Artikel Terkait
Noer Fajrieansyah, Suami Menteri Komdigi Meutya Hafid Ikut Diduga Terlibat Korupsi Gula
Kebakaran di Komdigi Terjadi di Ruang Mesin Penangkal Konten Judi Online
Warga Bekasi Heboh Aplikasi World App Hingga Dibekukan Komdigi, Netizen Ingatkan Bahaya Jual Data Retina
Ada Jejak Wamen BKPM Todotua Pasaribu dan Muhaimin Iskandar di World Coin yang Dibekukan Komdigi
Komdigi Blokir Enam Grup Facebook karena Konten Bermasalah