KONTEKS.CO.ID - Massachusetts dan Wyoming menjadi dua negara bagian terbaru di Amerika Serikat (AS) yang memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengadopsi Bitcoin sebagai bagian dari strategi cadangan keuangan mereka.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi melalui diversifikasi investasi menggunakan aset digital.
Di Massachusetts, Senator Peter Durant mengajukan RUU yang dikenal sebagai Act Relative to a Bitcoin Strategic Reserve.
Baca Juga: Awas! Jangan Buru-Buru Beli iPhone di Digimap, Masalah Hilang Sinyal Jadi Sorotan
Dalam rancangan tersebut, Departemen Keuangan Massachusetts diinstruksikan untuk menginvestasikan 10% dari Commonwealth Stabilization Fund ke dalam Bitcoin atau aset digital lainnya.
Sebagai informasi, dana Commonwealth Stabilization Fund Massachusetts memiliki lebih dari US 8 miliar pada 2024 lalu.
Dengan kebijakan ini, sekitar USD800 juta dapat dialokasikan untuk pembelian Bitcoin. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan diversifikasi dalam portofolio dana cadangan negara bagian.
Baca Juga: Yusril Sebut Pemerintah Bakal Pulangkan Teroris Bom Bali Hambali dari Guantanamo
Wyoming Lanjutkan Tradisi Ramah Kripto
Sementara itu, Wyoming yang selama ini dikenal sebagai pionir regulasi ramah kripto, kembali menunjukkan komitmennya dengan mengusulkan RUU berjudul State Funds-Investment in Bitcoin.
RUU ini bertujuan mengatur sebagian dana cadangan negara agar dapat diinvestasikan ke dalam Bitcoin.
Beberapa pihak mendukung langkah negara bagian tersebut, salah satunya senator Cynthia Lumis. "Wyoming mengambil langkah berani pertamanya menuju cadangan strategis bitcoin!, tulis Lumis di akun X pribadinya.
Baca Juga: Stretford End berduka, Legenda Manchester United Denis Law Meninggal Dunia
"Terima kasih Senator Wasserburger karena telah memperkenalkan undang-undang untuk memungkinkan dana permanen berdiversifikasi ke dalam Bitcoin. Pendekatan berpikiran maju ini akan menguntungkan negara bagian kita," imbuhnya.