• Minggu, 21 Desember 2025

Hakim Bacakan Vonis Pidana Berat Donald Trump, 10 Hari Jelang Pelantikan sebagai Presiden AS

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 15:13 WIB
Hakim Juan Merchan akan membacakan vonis tindak pidana presiden terpilih AS, Donald Trump.  (X.com Sheriff Fulton County AS)
Hakim Juan Merchan akan membacakan vonis tindak pidana presiden terpilih AS, Donald Trump. (X.com Sheriff Fulton County AS)

KONTEKS.CO.ID - Presiden terpilih AS, Donald Trump, akan dijatuhi hukuman atas 34 tindak pidana berat yang dilakukannya pada tanggal 10 Januari 2025.

Adalah Hakim Juan Merchan yang mengungkap tanggal pembacaan vonis atas Donald Trump 10 hari menjelang pelantikannya sebagai Presiden AS.

Menariknya, sang hakim berjanji vonis kasus uang tutup mulut terhadap PSK kelas atas itu tidak akan memenjarakan Trump.

Hakim Juan Merchan, yang memimpin persidangan Trump di New York, menolak usulan presiden terpilih untuk membatalkan kasus karena kemenangannya dalam pemilu pada bulan November lalu.

Ia mengatakan, Trump diperkirakan akan hadir untuk vonis baik secara langsung maupun virtual.

Baca Juga: Tips Mudah Bikin Mobil Lebih Bertenaga dan Joss di Jalanan

Namun Merchan mengisyaratkan dalam keputusan tertulis setebal 18 halaman bahwa ia tidak bermaksud untuk menjatuhkan hukuman penjara. Alasannya, jaksa penuntut mengakui bahwa mereka tidak lagi memandang sebagai rekomendasi yang dapat dipraktikkan lantaran kemenangan Trump dalam Pilpres AS.

"Hukuman pembebasan tanpa syarat – yang berarti tidak ada tahanan, denda uang, atau masa percobaan – akan menjadi solusi yang paling tepat," kata Merchan, mengutip The Guardian, Sabtu 4 Januari 2025.

Tapi hukuman tersebut akan menjadi pengingat penting bahwa Amerika akan segera melantik seorang presiden dengan catatan kriminal untuk pertama kalinya. Trump pun masih dapat meminta pengadilan banding untuk campur tangan dan menunda hukuman. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X