KONTEKS.CO.ID - Presiden terpilih AS, Donald Trump, akan dijatuhi hukuman atas 34 tindak pidana berat yang dilakukannya pada tanggal 10 Januari 2025.
Adalah Hakim Juan Merchan yang mengungkap tanggal pembacaan vonis atas Donald Trump 10 hari menjelang pelantikannya sebagai Presiden AS.
Menariknya, sang hakim berjanji vonis kasus uang tutup mulut terhadap PSK kelas atas itu tidak akan memenjarakan Trump.
Hakim Juan Merchan, yang memimpin persidangan Trump di New York, menolak usulan presiden terpilih untuk membatalkan kasus karena kemenangannya dalam pemilu pada bulan November lalu.
Ia mengatakan, Trump diperkirakan akan hadir untuk vonis baik secara langsung maupun virtual.
Baca Juga: Tips Mudah Bikin Mobil Lebih Bertenaga dan Joss di Jalanan
Namun Merchan mengisyaratkan dalam keputusan tertulis setebal 18 halaman bahwa ia tidak bermaksud untuk menjatuhkan hukuman penjara. Alasannya, jaksa penuntut mengakui bahwa mereka tidak lagi memandang sebagai rekomendasi yang dapat dipraktikkan lantaran kemenangan Trump dalam Pilpres AS.
"Hukuman pembebasan tanpa syarat – yang berarti tidak ada tahanan, denda uang, atau masa percobaan – akan menjadi solusi yang paling tepat," kata Merchan, mengutip The Guardian, Sabtu 4 Januari 2025.
Tapi hukuman tersebut akan menjadi pengingat penting bahwa Amerika akan segera melantik seorang presiden dengan catatan kriminal untuk pertama kalinya. Trump pun masih dapat meminta pengadilan banding untuk campur tangan dan menunda hukuman. ***
Artikel Terkait
Donald Trump Menang Pemilu AS 2024, Pemimpin Dunia Arab Beri Ucapan Selamat
Kamala Harris Minta Demokrat Terima Kekalahan, Ucapkan Selamat ke Donald Trump
Bukan Menteri, Donald Trump Tugaskan Elon Musk Tukang Pangkas Biaya di Pemerintahan
Jimmy Carter, Mantan Presiden AS Meninggal Dunia
Prabowo Kritik Vonis Ringan Koruptor, Harusnya 50 Tahun!