KONTEKS.CO.ID - Inggris, Kanada, dan Australia mengumumkan pengakuan resminya terhadap Palestina sebagai sebuah Palestina, pada Minggu 21 September 2025.
Pengakuan resmi ini sebagai upaya untuk menekan Israel yang terus melanjutkan kampanyenya di Gaza, meskipun ada kemarahan internasional.
Ketiga negara tersebut –yang merupakan sekutu kuat Israel selama beberapa dekade– juga menyatakan frustrasi yang mendalam atas kurangnya kemajuan menuju solusi dua negara.
Baca Juga: Daftar Lengkap Juara Indonesia Masters 2025: Taiwan Juara umum, Chico Jadi Penyelamat Tuan Rumah
Prancis dan beberapa negara lain diperkirakan akan mengikuti jejak tersebut di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pekan ini. Ini memperdalam isolasi Israel dan membuat mereka berselisih dengan mitra utama Zionis, Amerika Serikat.
Lebih dari 140 anggota PBB lainnya telah mengakui Palestina, jumlah yang terus bertambah di tengah meningkatnya kekhawatiran atas serangan Israel di Gaza.
Dalam pengumuman pertama dari serangkaian pengumuman yang tampaknya terkoordinasi pada hari Minggu, Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, mengatakan di X, “Bahwa negaranya mengakui negara Palestina dan menawarkan kemitraan dalam membangun janji masa depan yang damai bagi negara Palestina dan Israel."
"Otoritas Palestina telah meninggalkan kekerasan, telah mengakui Israel, dan berkomitmen pada solusi dua negara," ujar seorang pejabat senior Pemerintah Kanada kepada CNN sesaat sebelum pengumuman tersebut.
Baca Juga: Subsidi Listrik Tembus Rp89 Triliun, Pemerintah Kembangkan PLTS sebagai Solusi Jangka Panjang
"Kami mengakui negara Palestina untuk memberdayakan mereka yang menginginkan koeksistensi damai dan meminggirkan Hamas," tandasnya.
Pada Juli lalu, Carney mengatakan, Kanada akan mengakui negara Palestina di Sidang Umum PBB. Pernyataan ini langsung menuai kecaman dari para pejabat Israel dan AS.
Sementara Presiden AS Donald Trump mengatakan hal itu dapat merugikan Kanada dalam perundingan perdagangan.
Hal sama dilakukan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. Ia juga menepati janjinya pada bulan Juli lalu untuk mengakui negara Palestina, kecuali Israel memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menyetujui gencatan senjata dan berkomitmen pada prospek solusi dua negara.
Baca Juga: Kasus Roy Suryo Lambat Diproses, Teddy Gusnaidi Ungkap Alasan Polisi: Menunggu Putusan Hukum di Solo