Berbicara melalui penerjemah di pengadilan, Jamaludin menyatakan bahwa dirinya merasa menyesal atas tindakannya dan memohon untuk dijatuhi hukuman yang lebih ringan.
Dalam pernyataan kepada Channel News Asia (CNA), otoritas imigrasi Singapura menyatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang masuk ke Singapura secara ilegal.
"Berdasarkan ketentuan Undang-undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin yang sah yang dikeluarkan untuknya (atau) dia akan dianggap bersalah melakukan pelanggaran," tambahnya.
Seseorang yang dihukum karena pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman hingga enam bulan penjara. Jamaludin juga dijatuhi sanksi 3 cambukan rotan.***