Ini bukan angka kecil, dan artinya setiap saat mereka bisa menghadapi risiko penangkapan dan deportasi. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun mengambil sikap memberikan perlindungan bagi WNI.
Kekhawatiran dan Langkah Perlindungan
Kekhawatiran kian terasa di komunitas diaspora Indonesia. Banyak yang memilih tak keluar rumah jika tak benar-benar perlu, bahkan menghindari perjalanan ke tempat-tempat umum.
Di tengah ketidakpastian ini, Pemerintah Indonesia berupaya menenangkan warga. “Kami akan terus memantau situasi ini. Jika ada WNI yang ditangkap, segera hubungi hotline perwakilan KBRI atau KJRI terdekat,” kata Judha.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, juga menyiapkan pendampingan hukum bagi WNI yang menghadapi ancaman deportasi. Dalam sistem hukum AS, mereka tetap memiliki hak untuk didampingi pengacara dan mengajukan banding.
Bagi sebagian WNI di AS, kabar ini seperti bom waktu. Mereka tahu bahwa kebijakan imigrasi bisa berubah, tergantung siapa yang duduk di Gedung Putih.
Tapi bagi mereka yang sudah hidup puluhan tahun di sana, yang memiliki pekerjaan dan keluarga, kembali ke Indonesia bukan perkara mudah. ***
Artikel Terkait
Ole Romeny Disumpah Jadi WNI, Bisa Main Lawan Australia, Simak Statistiknya
Bek Veteran Brighton Joel Veltman Terang-terangan Ingin Dinaturalisasi Jadi WNI, Bisa Bela Timnas Indonesia
Korea Utara Kecam Rencana Trump Ambil Alih Gaza, KCNA: Perampok Ganas! AS Jangan Banyak Melamun
Hakim AS Izinkan Donald Trump Laksanakan Program Pensiun Dini Pegawai Federal
Trump Lakukan Pengetatan Imigrasi di AS, Wamenlu Minta WNI Selalu Bawa Identitas Diri