• Minggu, 21 Desember 2025

Divonis Bersalah, Donald Trump Akan Jadi Presiden AS Pertama dengan Status Terpidana

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:39 WIB
Donald Trump jadi Presiden AS pertama yang menjabat dengan statius terpidana (instagram.com/@realdonaldtrump)
Donald Trump jadi Presiden AS pertama yang menjabat dengan statius terpidana (instagram.com/@realdonaldtrump)


KONTEKS.CO.ID
- Donald Trump jadi Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana. Trump divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang porno Stormy Daniels.

Pengadilan New York memvonis Donald Trump bersalah karena terbukti berupaya menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang pilpres 2016 lalu.

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Donald Trump bersalah atas kasus penyuapan ini. Meski begitu, Merchan tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada sang presiden yang beberapa hari lagi akan dilantik itu.

Baca Juga: Video Viral Plat Nomor Mobil RI 36, Patwal Motornya Arogan Main Tunjuk-Tunjuk Sopir Taksi

"Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa," ujar Merchan dalam persidangan pada Jumat 10 Januari 2025.

"Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat," tambah Merchan.

Melansir The USA Today, meski Trump tidak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap mempermalukan sang presiden terpilih di depan publik sendiri. Putusan ini juga mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.

Baca Juga: Kebakaran Los Angeles karena Apa? Begini Jawaban Ilmiahnya

"Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah," bunyi laporan portal berita Negeri Paman Sam itu.

CNN juga melaporkan hal yang sama bahwa putusan hakim New York tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden yang sebentar lagi resmi menjabat pertama dengan status terpidana.

Donald Trump Sebut Vonis adalah Pembunuhan Karakter

Trump kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan hakim hari ini sepuluh hari menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang. Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

"Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York," ujar Trump dalam pernyataannya sebelum vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Dua Lipa Curhat, Rumah Hancur Akibat Kebakaran Los Angeles: Saya Berhasil Keluar dari Kota Ini

"Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil," tambah Trump.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X