• Minggu, 21 Desember 2025

Yordania dan Jerman Desak Mandat PBB untuk Pasukan Stabilisasi Gaza

Photo Author
- Minggu, 2 November 2025 | 08:48 WIB
Menlu Yordania Ayman Safadi saat berbicara di suatu forum. Ia menegaskan kehadiran Pasukan Stabilisasi di Gaza butuh mandat PBB. (Instagram Ayman Safadi)
Menlu Yordania Ayman Safadi saat berbicara di suatu forum. Ia menegaskan kehadiran Pasukan Stabilisasi di Gaza butuh mandat PBB. (Instagram Ayman Safadi)

KONTEKS.CO.IDYordania dan Jerman menegaskan Pasukan Stabilisasi Internasional yang direncanakan untuk dikerahkan di Gaza harus memiliki mandat dari PBB.

Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi mengatakan mandat dari Dewan Keamanan PBB merupakan satu-satunya cara agar pasukan tersebut dapat bekerja secara efektif.

“Kita semua sepakat agar pasukan stabilisasi itu benar-benar efektif menjalankan tugasnya, maka harus memiliki mandat dari Dewan Keamanan,” ujarnya di konferensi IISS Manama Dialogue di Bahrain, Sabtu 1 November 2025.

Baca Juga: Mengenal Badai Sumatra yang Mengancam Singapura, Bisa Datang Tiba-Tiba

Rencana pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional merupakan bagian dari skema pemerintahan pascaperang yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dalam rencana itu, koalisi negara-negara Arab dan muslim akan mengirimkan pasukan ke Gaza.

Safadi menegaskan Yordania tidak akan menempatkan tentaranya di Gaza.

Baca Juga: Badai Sumatra Mengancam Singapura dan Semenanjung Malaya

“Kami terlalu dekat dengan isu ini dan tidak bisa menempatkan pasukan di Gaza,” katanya.

Meski begitu, Yordania siap bekerja sama dengan pasukan internasional tersebut.

Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul juga mendukung pentingnya mandat PBB bagi pasukan itu.

Baca Juga: Indonesia Bangkit! Sabar-Reza, Jonatan, Putri KW Kompak Masuk Final Hylo Open 2025

“Pasukan ini perlu memiliki dasar yang jelas dalam hukum internasional,” katanya.

“Kami memahami hal ini sangat penting bagi negara-negara yang mungkin bersedia mengirim pasukan ke Gaza dan bagi rakyat Palestina.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X