MSDF kemudian memecat kapten kapal karena kelalaian fatalnya itu. Pemerintah Jepang belum mempublikasikan temuannya tentang insiden tersebut, mengingat temuan tersebut menyangkut operasi Pasukan Bela Diri.
Jun Tsuruta, profesor madya hukum internasional di Universitas Meiji Gakuin di Tokyo, mengatakan, China perlu menjelaskan apakah mereka memiliki "alasan yang dapat dibenarkan" untuk menggunakan kekuatan.
Baca Juga: Crystal Palace Gagal Banding, The Eagles Tetap Main di Conference League
Sebab hukum internasional memberikan hak lintas damai kepada kapal melalui perairan teritorial negara lain.
China secara rutin mengirimkan kapal militer dan penjaga pantainya ke perairan teritorial Jepang di dekat Kepulauan Senkaku yang dikuasai Tokyo di Laut Cina Timur, yang diklaim Beijing dan disebut Diaoyu. ***
Artikel Terkait
KRI Bung Hatta 370 Tambah Armada Tempur TNI AL, Kapal Perang Buatan Dalam Negeri
Jepang dan Indonesia Lanjutkan Pembicaraan Produksi Kapal Perang Fregat, Proposal Senilai Rp37 Triliun
Jet Tempur, Rudal Canggih, Kapal Perang, Sniper Amankan Prosesi Penguburan Paus Fransiskus: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya di Vatikan
PT PAL Pamer Perangkat Lunak Sistem Manajemen Tempur Kapal Perang dan Penangkal Drone
Kapal Perang Multifungsi Terbesar TNI AD Ternyata Didesain oleh Dosen dan Mahasiswa ITS