Artinya, keputusan ini berbeda dengan pemutusan aplikasi, sehingga pengguna TikTok masih bebas menikmati layanannya.
“Hanya status TikTok secara hukum yang dibekukan, sementara layanan masih jalan,” katanya.
Baca Juga: Puncak HUT TNI ke 80 di Monas: Makan Gratis, Bagi-Bagi Sembako dan Doorprize 200 Motor
Pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan pendaftaran TikTok sebagai penyelenggara elektronik, karena tidak mau menyerahkan data penuh akses pengguna saat terjadinya demo besar pada akhir Agustus lalu.
Komdigi sesuai ketentuan yang berlaku meminta informasi tentang traffic atau lalu lintas, aktivitas siaran langsung, hingga hadiah atau gift.
TikTok sudah pernah dipanggil pada 16 September lalu, kemudian diberi tenggat hingga 23 September untuk menyerahkan apa yang diminta Komdigi.
Namun hingga batas waktu habis, TikTok tidak kunjung memberikan data yang diminta.***
Artikel Terkait
Pemerintah Indonesia Bekukan TikTok, Pengguna Masih Bisa Akses
TikTok Ditangguhkan karena Gagal Serahkan Data Fitur Live ke Pemerintah
TikTok Dibekukan Komdigi Gara-Gara Data Live Streaming, DPR Dukung Tegas Langkah Pemerintah
Sikap TikTok setelah Izinnya Dibekukan Pemerintah
Kementerian Komdigi Ungkap Alasan TikTok Masih Aktif Meski Izin Dibekukan