• Senin, 22 Desember 2025

Kapan Izin Pembekuan TikTok Dicabut? Ini Kata Kementerian Komdigi

Photo Author
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 07:49 WIB
Kementerian Komdigi jawab kapan pembekuan TikTok di Indonesia dicabut  (Pixabay/lorenzia)
Kementerian Komdigi jawab kapan pembekuan TikTok di Indonesia dicabut (Pixabay/lorenzia)

KONTEKS.CO.ID - Kapan dicabutnya pembekuan sementara platform TikTok di Indonesia? Ini jawaban Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, pencabutan akan dilakukan usai platform tersebut memenuhi kewajiban menyampaikan data yang diminta pemerintah.

"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," ungkapnya menukil Antara, pada Sabtu 4 Oktober 2025.

Baca Juga: Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Saat Puncak HUT TNI

Adapun, data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi dan indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Usai analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah TikTok penuhi.

Atas dasar itu pula, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik​​​​​​​ (TDPSE) dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.

Baca Juga: Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Sekitar Monas Saat HUT TNI Hari Ini  

Pihaknya, kata Alexander, akan melakukan pengawasan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat untuk memastikan aplikasi populer itu patuhi ketentuan hukum nasional.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tutur Alexander.​​​​​​​

TikTok Masih Aktif Meski Izin Dibekukan

Kementerian Komdigi meminta masyarakat tidak perlu resah dengan dibekukannya izin operasional TikTok.

Baca Juga: Film 'Andaikan Kau Datang Kembali' Curi Perhatian di Jakarta World Cinema 2025! Thriller Fantasi yang Siap Bikin Kamu Berpikir Ulang soal Takdir!

Itu karena yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE.

“Ini adalah langkah administratif dalam upaya pengawasan,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, kepada wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X