KONTEKS.CO.ID - Kapan dicabutnya pembekuan sementara platform TikTok di Indonesia? Ini jawaban Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, pencabutan akan dilakukan usai platform tersebut memenuhi kewajiban menyampaikan data yang diminta pemerintah.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," ungkapnya menukil Antara, pada Sabtu 4 Oktober 2025.
Baca Juga: Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Saat Puncak HUT TNI
Adapun, data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi dan indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
Usai analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah TikTok penuhi.
Atas dasar itu pula, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.
Baca Juga: Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Sekitar Monas Saat HUT TNI Hari Ini
Pihaknya, kata Alexander, akan melakukan pengawasan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat untuk memastikan aplikasi populer itu patuhi ketentuan hukum nasional.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tutur Alexander.
TikTok Masih Aktif Meski Izin Dibekukan
Kementerian Komdigi meminta masyarakat tidak perlu resah dengan dibekukannya izin operasional TikTok.
Itu karena yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE.
“Ini adalah langkah administratif dalam upaya pengawasan,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, kepada wartawan.
Artikel Terkait
Pemerintah Indonesia Bekukan TikTok, Pengguna Masih Bisa Akses
TikTok Ditangguhkan karena Gagal Serahkan Data Fitur Live ke Pemerintah
TikTok Dibekukan Komdigi Gara-Gara Data Live Streaming, DPR Dukung Tegas Langkah Pemerintah
Sikap TikTok setelah Izinnya Dibekukan Pemerintah
Kementerian Komdigi Ungkap Alasan TikTok Masih Aktif Meski Izin Dibekukan