• Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Pernah Ditolak Pengadilan, Pemprov Sulsel Pastikan Lahan untuk Markas TNI di Luwu Utara Legal

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:18 WIB
Lokasi sengketa lahan antara warga dengan TNI yang akan membuka markas di Luwu Utara. (Google Maps)
Lokasi sengketa lahan antara warga dengan TNI yang akan membuka markas di Luwu Utara. (Google Maps)

Ia mengklaim 50 hektare lahan di kawasan yang dulu dikenal sebagai Bungadidi.

Baca Juga: Pembangunan Markas TNI Menuai Protes, Warga Luwu Utara Bentrok dengan Tentara

Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga memperkuat posisi hukum Pemprov.

Pemprov kemudian menghibahkan sebagian lahan tersebut kepada Kodam XIV/Hasanuddin untuk pembangunan Markas Yon TP 872 sebagai bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah.

Nur Alam memastikan seluruh prosedur hibah mengikuti ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD.

Baca Juga: Autoimun Makin Marak: Kenapa Perempuan Jadi Lebih Berisiko?

“Hibah ini diberikan untuk kepentingan negara dan sepenuhnya sesuai aturan pengelolaan aset daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah memberikan santunan kepada warga yang terdampak pembangunan.

Bupati Andi Abdullah Rahim menyerahkan lahan pengganti seluas 10 hektare serta dana kerohiman untuk tanaman warga.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol, Resmi Jadi Tersangka

“Insyaallah kami memberi lahan 10 hektare dan biaya kerohiman Rp200 ribu per pohon. Totalnya sekitar Rp178 juta dari 854 pohon,” kata Bupati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X