• Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Pernah Ditolak Pengadilan, Pemprov Sulsel Pastikan Lahan untuk Markas TNI di Luwu Utara Legal

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:18 WIB
Lokasi sengketa lahan antara warga dengan TNI yang akan membuka markas di Luwu Utara. (Google Maps)
Lokasi sengketa lahan antara warga dengan TNI yang akan membuka markas di Luwu Utara. (Google Maps)

KONTEKS.CO.ID - Pemprov Sulsel memberikan klarifikasi mengenai status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Markas Batalyon Tempur Para (Yon TP) 872/Andi Djemma di Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara.

Pemprov menegaskan area tersebut merupakan aset sah milik pemerintah yang telah dihibahkan secara resmi.

Penjelasan ini disampaikan menyusul penolakan sebagian warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah garapan mereka.

Baca Juga: Penyintas Stroke di Aceh Tamiang Dievakuasi Gunakan Helikopter ke KRI Soeharso

Warga menyatakan telah menanam dan mengelola area itu, tetapi tidak memiliki dokumen kepemilikan yang legal.

Kepala UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, Dinas TPHBUN Sulsel, Nur Alam, mengatakan bukti administrasi menunjukkan Pemprov menerima hibah lahan itu sejak 1977.

Lahan tersebut diserahkan tokoh adat setempat untuk pembangunan kebun induk kelapa hibrida.

Baca Juga: TNI Tolak Disebut Merampas Lahan Warga untuk Bangun Markas di Luwu Utara, Klaim Bentrok dengan Warga karena Provokasi

“Dinas Perkebunan menerima hibah sekitar 500 hektare dari pemuka adat Opu Onang pada 1977,” kata Nur Alam dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.

“Secara hukum, lahan ini sudah menjadi aset Pemprov.”

Meski dalam perkembangannya sebagian wilayah ditempati warga untuk rumah dan lahan tanam, status kepemilikan tidak berubah.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem Berpontensi di Sumbar Hingga 13 Desember, Waspada Banjir Bandang dan Longsor

Dari total lahan hibah, lebih dari 400 hektare telah bersertifikat atas nama Pemprov Sulsel.

Salah satu bidang tanah yang kini dipakai untuk pembangunan markas TNI itu pernah digugat di Pengadilan Negeri Palopo pada 1999 oleh Andi Hadjim Mudjahid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X