KONTEKS.CO.ID - Pemprov Sulsel memberikan klarifikasi mengenai status lahan yang menjadi lokasi pembangunan Markas Batalyon Tempur Para (Yon TP) 872/Andi Djemma di Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara.
Pemprov menegaskan area tersebut merupakan aset sah milik pemerintah yang telah dihibahkan secara resmi.
Penjelasan ini disampaikan menyusul penolakan sebagian warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah garapan mereka.
Baca Juga: Penyintas Stroke di Aceh Tamiang Dievakuasi Gunakan Helikopter ke KRI Soeharso
Warga menyatakan telah menanam dan mengelola area itu, tetapi tidak memiliki dokumen kepemilikan yang legal.
Kepala UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, Dinas TPHBUN Sulsel, Nur Alam, mengatakan bukti administrasi menunjukkan Pemprov menerima hibah lahan itu sejak 1977.
Lahan tersebut diserahkan tokoh adat setempat untuk pembangunan kebun induk kelapa hibrida.
“Dinas Perkebunan menerima hibah sekitar 500 hektare dari pemuka adat Opu Onang pada 1977,” kata Nur Alam dalam keterangan tertulis, Selasa kemarin.
“Secara hukum, lahan ini sudah menjadi aset Pemprov.”
Meski dalam perkembangannya sebagian wilayah ditempati warga untuk rumah dan lahan tanam, status kepemilikan tidak berubah.
Dari total lahan hibah, lebih dari 400 hektare telah bersertifikat atas nama Pemprov Sulsel.
Salah satu bidang tanah yang kini dipakai untuk pembangunan markas TNI itu pernah digugat di Pengadilan Negeri Palopo pada 1999 oleh Andi Hadjim Mudjahid.
Artikel Terkait
Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Ikatan Pemuda Tegal Bersatu Puji Aksi Cepat Sufmi Dasco
Beras Dilempar dari Helikopter Tuai Kecaman: TNI Akhirnya Buka Suara, Janji Evaluasi Total Distribusi Bantuan Korban Bencana
RSUD Aceh Tamiang Ditargetkan Operasi Pekan Ini, Prajurut TNI AL dan Berbagai Pihak Bersihkan Material Sisa Banjir
Helikopter Panther TNI AL Kirim Tenaga Medis ke Daerah Terisolir Lapan Lombu, Pesawat Cassa Angkut Sembako ke Sibolga