• Minggu, 21 Desember 2025

Enam Mahasiswa Pelaku Perundungan Terhadap Kematian Timothy Disanksi Pemecatan!

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 18:57 WIB
Jenazah Timothy Anugerah Saputra saat akan dilakukan prosesi kremasi. Kini mahasiswa pem-bully-nya mulai mendapatkan sanksi. (Foto: X.com @republikplus62)
Jenazah Timothy Anugerah Saputra saat akan dilakukan prosesi kremasi. Kini mahasiswa pem-bully-nya mulai mendapatkan sanksi. (Foto: X.com @republikplus62)

KONTEKS.CO.ID – Enam oknum mahasiswa Universitas Udayana (UNUD) yang diduga melakukan perundungan terhadap Timothy Anugerah Saputra pascatewas karena dugaan bunuh diri mendapat sanksi.

Keenam mahasiswa tersebut dipecat dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa atau ormawa di Kampus UNUD.

Detailnya, empat mahasiswa pelaku perundungan adalah pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Baca Juga: Survei Reuters, BI Diyakini Pangkas Suku Bunga Jadi 4,50 Persen

Yaitu, Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos; Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama.

Lalu Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat, Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana; serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.

Keempatnya sudan menerima surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP UNUD.

Baca Juga: Bukan untuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ini Isi Konferensi Pers Louis van Gaal

"Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami," kata Himapol FISIP UNUD melalui akun Instagram resminya, terlihat Senin 20 Oktober 2025.

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UNUD juga menempuh langkah tegas terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat posisi Ketua Komisi II.

"Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026," kata DPM FISIP UNUD di laman Instagram-nya.

Baca Juga: Cek 5 Fakta Mengejutkan di Balik Kesuksesan Maroko Juara Piala Dunia U-20 2025, Sikat Raksasa Argentina!

Bukan hanya dari FISIP, sanksi tegas juga diberikan kepada mahasiswa lintas fakultas. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, ikut kena getahnya. Ia diberhentikan tidak dengan hormat.

"Berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Inti kami mencabut status keanggotaan Saudara selaku Wakil Ketua BEM dari BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025,” tulisnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X