KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan, penetapan bencana banjir dan longsor di Sumatera masuk kriteria sebagai Bencana Nasional sesuai dengan prinsip penanggulangan bencana.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra pada Selasa, 2 Desember 2025, menyampaikan, prinsip penanggulangan bencana yakni cepat dan tepat.
Ia menegaskan, yang harus menjadi prioritas adalah mandat dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: LBH Medan Desak Prabowo Segera Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sebagai Bencana Nasional
"Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu," ujarnya.
Menurut Irvan, aturan-aturan itu sebagai pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi status Darurat Bencana Nasional.
"Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi, dan juga politik," katanya.
LBH Medan menyatakan, status Darurat Bencana Nasional untuk bencana di tiga provinsi itu merupakan keniscayaan karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Jangan sampai lambatnya penanggulangan bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera justru akan menambah lagi jumlah korban," ujarnya.***
Artikel Terkait
Sumatera-Aceh Berduka, Irman Gusman Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional: Setiap Jam Sangat Berarti!
Soal Status Bencana Nasional di Indonesia, Cak Imin: Mungkin Saja
Koalisi Sipil Desak Prabowo Tetapkan Darurat Bencana Nasional
Warganet Geram, Kompak Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Bandang dan Tanah Longsor Sumatra sebagai Bencana Nasional!
LBH Medan Desak Prabowo Segera Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Sebagai Bencana Nasional