• Senin, 22 Desember 2025

Soal Laporan Sekuriti ke Polisi Usai Geruduk Rapat Revisi UU TNI, Kontras: Ada Upaya Pembungkaman

Photo Author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 18:25 WIB
Kontras tolak RUU TNI, datangi rapat Panja di Hotel Fairmont  ((X @KontraSupdates))
Kontras tolak RUU TNI, datangi rapat Panja di Hotel Fairmont ((X @KontraSupdates))


KONTEKS.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Kontras) menyoroti laporan pidana terkait penggerudukan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Saat itu, sedang digelar rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah saat membahas revisi Undang-Undang (UU) TNI.

Imbas penggerudukan itu, Kontras telah dilaporkan oleh sekuriti pihak hotel ke polisi, pada Minggu, 16 Maret 2025.

Baca Juga: Daftar Peserta Lulus SNBP Diumumkan, Ketua Tim Penerimaan Sampaikan Pesan Penting

Dalam laporannya, pihak sekuriti menerangkan telah terjadi penggerudukan rapat yang digelar di lokasi.

Penggerudukan dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka meminta rapat tersebut dihentikan lantaran dilakukan secara diam-diam.

Kuasa Hukum Kontras, Arif Maulana menilai laporan pidana itu merupakan hal yang keliru.

Baca Juga: Presiden Resmikan 17 Stadion Berkelas Dunia, Menko AHY: Komitmen Dukung Prestasi Olahraga

Dia berpendapat, adanya upaya pembungkaman.

"Kami memandang laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum," ujar Arif kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Maret 2025.

Arif bahkan menuding adanya upaya pembungkaman di balik pelaporan yang dilakukan tersebut.

Dia juga menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap publik yang menyampaikan kritik atas persoalan yang ada.

Baca Juga: Gagal Juara di All England 2025, 18 Pebulu Tangkis Indonesia Tetap Bawa Pulang Ratusan Juta Rupiah

"Kami melihat laporan ini adalah bentuk strategic lawsuit against public participation atau biasa disebut dengan SLAPP, yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan," tutur Arif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X