Sebelumnya Indra mengaku, mobil Ioniq 5 Hyundai yang dibelinya sempat terendam banjir bandang yang melanda Jabodetabek pada awal Maret 2025.
Saat itu, mobilnya sempat diderek menuju bengkel Hyundai Harapan Indah di Bekasi.
"Menjelang akhir Maret, sebelum libur Idul Fitri, petugas bengkel mengabarkan bahwa perbaikan mobil saya baru sampai tahap dibersihkan dari kotoran bekas banjir,” jelas Indra.
Selama April, perbaikan mobilnya belum juga selesai. Kemudian, perbaikan sempat dipindahkan ke bengkel wilayah Kalimalang.
Baca Juga: Ternyata, Ada 7.000 Titik Batas Wilayah di Indonesia Berpotensi Sengketa Seperti Aceh dan Sumut
"Petugas bengkel mengatakan, dari 18 onderdil pengganti, yang tersedia baru dua, saya menunggu dalam ketidakpastian," ungkapnya.
Namun, Indra mengaku dirinya tetap membayar angsuran Rp15 juta per bulan.
"Jika terlambat (membayar angsuran), saya terkena peringatan bahkan denda harian. Untuk praktik di tiga rumah sakit, saya memakai transportasi publik dengan biaya ekstra," keluhnya.
"Hyundai gencar berpromosi, tapi buruk dalam layanan after-sales," kritiknya.
Kekinian, belum ada respons resmi dari Hyundai terkait keluhan pengguna Ioniq 5 tersebut.
Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini Mengajak Umat Melakukan Wakaf Produktif untuk Pemberdayan Ekonomi Masyarakat
Sementara, terkait tuntutan dari kritik ini, terdapat sejumlah janji tentang jaminan after-sales Hyundai yang bisa dilihat di laman resminya pada Jumat, 20 Juni 2025:
Janji-janji After-Sales Hyundai
Melalui laman resmi Hyundai, Perusahaan otomotif multinasional asal Korea Selatan itu menyatakan after-sales Hyundai telah menjamin pengguna mobil Hyundai mulai dari jaminan harga jual hingga biaya perawatan konsumen. Berikut ini di antaranya:
1. Biaya Medis Konsumen
Jaminan penggantian biaya perawatan di rumah sakit maksimal 100 Juta per orang bagi pengemudi dan penumpang apabila mengalami kecelakaan lalu lintas. Jaminan ini berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.
2. Pelunasan Cicilan
Jaminan pelunasan sisa pembayaran angsuran apabila pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cacat fisik secara permanen, tidak mampu melakukan kegiatan fisik secara normal untuk mendapatkan penghasilan atau meninggal dunia. Jaminan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.
Artikel Terkait
10 Mobil Listrik Terlaris di Bulan Mei 2025, Merek China Mendominasi!
Penjualan Kendaraan di Indonesia Turun 15 Persen pada Mei 2025
Harga Promo Motor Listrik iQube Rp29,9 Juta, TVS Bersaing di Pasar Indonesia
Tips Aman Pengendara Pindah Jalur saat Melaju di Jalan Tol
Cara Kerja e-Clutch pada Moge Honda CB650R