3. Ganti Mobil Baru
Baca Juga: Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Diduga Rugikan Negara Rp580 M Bareng Tom Lembong
Jaminan penggantian unit baru dengan model, tipe dan warna yang sama apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya minimal 50 persen dari harga kendaraan dan mendapatkan fasilitas penggantian biaya towing up to 2.5 Juta (jika dibutuhkan). Adapun, jaminan tersebut berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.
4. Penggantian Biaya Ban
Jaminan penggantian biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama apabila mengalami kerusakan (meledak/robek) dan tidak dapat digunakan lagi akibat kecelakaan lalu lintas. Jaminan itu berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.
5. Jaminan Jual Kembali
Jaminan harga jual kembali kendaraan senilai 70 persen dari harga pembelian apabila hendak melakukan trade-in dengan mobil Hyundai apapun di tahun ke-3 kepemilikan.***
Artikel Terkait
10 Mobil Listrik Terlaris di Bulan Mei 2025, Merek China Mendominasi!
Penjualan Kendaraan di Indonesia Turun 15 Persen pada Mei 2025
Harga Promo Motor Listrik iQube Rp29,9 Juta, TVS Bersaing di Pasar Indonesia
Tips Aman Pengendara Pindah Jalur saat Melaju di Jalan Tol
Cara Kerja e-Clutch pada Moge Honda CB650R