KONTEKS.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui proyek PIK 2 di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," ujar Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron menyebutkan jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Menteri Satryo Jadi Arogan, Berujung Didemo Pegawai
Sebanyak 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," kata Nusron.
Seluruh lahan itu telah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tapi ditemukan juga 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari penelusuran bahwa PT Intan Agung Makmu dalam AHU, pemilik manfaatnya adalah anak-anak dari Aguan. Mereka adalah Richard dan Alexander.
Sementara untuk PT Cahaya Inti Sentosa, pemilik manfaat di perusahaan tersebut adalah Maria Tiurma.
Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah menugaskan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi lokasi sertifikat tersebut.
Hal ini untuk memastikan apakah lahan tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai berdasarkan data terbaru hingga 2024.
Sementara terkait dengan kabar bahwa SHGB pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah, Nusron membantahnya.