nasional

Komisi Yudisial Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Selasa, 31 Desember 2024 | 10:03 WIB
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (komisiyudisial.go.id) ((komisiyudisial.go.id))

 

Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Korupsi disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

 

Selain itu, Helena dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar Pasal Undang-Undang Pecegahan dan Pemberasan TPPU.

Baca Juga: Bantah Minta 3 Periode, Jokowi: Tanya Bu Mega dan Mbak Puan

Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan. Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini