nasional

Komisi Yudisial Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Selasa, 31 Desember 2024 | 10:03 WIB
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata. (komisiyudisial.go.id) ((komisiyudisial.go.id))

Reza Andriansyah

 

Reza Andriansyah Direktur Pengembangan PT RBT. Dia divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

 

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Vonisnya juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.  

 

Suparta 

 

Suparta adalah Direktur Utama PT RBT. Dia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini juga jauh dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.

Baca Juga: 18 Oknum Polri yang Peras Penonton DWP 2024 Jalani Sidang Etik Pekan Ini

Suparta dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

 

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Helena Lim

 

Helena Lim pengusaha dan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Dia divonis penjara 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024.

Halaman:

Tags

Terkini