Harvey Moeis yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6,5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Kemudian denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun.
Hakim menyatakan suami Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengolaan tata niaga komoditas timah di wilayah (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Robert Indarto
Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara.
Baca Juga: Pendakian ke Gunung Semeru yang Baru Dibuka Kembali Ditutup, Ini Penyebabnya
Robert dituntut juga dengan membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) dengan subsider 6 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suwito Gunawan
Suwito Gunawan merupakan Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa. Dia pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Suwito juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara. Vonis ini juga di bawah tuntutan jaksa dengan pidana 14. tahun penjara.