"Bagi SPPG yang dapurnya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dilakukan penindakan penghentian sementara untuk dilakukan perbaikan," ujarnya.
"Apabila sudah memenuhi spesifikasi yang ditentukan, SPPG tersebut harus bersurat ke BGN untuk beroperasi kembali," pungkasnya.***